Keterlambatan Regulasi Tingkat Pusat Kembali Menjadi Persoalan Bagi Pemerintah Desa
Maliki Lasera (Koordinator TPP Banggai Laut) Keterlambatan penerbitan regulasi tingkat pusat kembali menjadi persoalan bagi pemerintahan desa. Hingga menjelang akhir tahun anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa belum juga diterbitkan. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa. Padahal, kedua regulasi tersebut merupakan rujukan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya. Tanpa kepastian aturan, desa berada dalam posisi serba sulit dan penuh ketidakpastian, sementara di sisi lain, mereka dituntut untuk taat jadwal, tertib administrasi, dan akuntabel. Secara normatif, apabila regulasi baru belum diterbitkan, pemerintah desa masih dimungkinkan menggunakan ketentuan dan regulasi tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan perencanaan. Prinsip ini lazim dite...