Refleksi Hari Desa Nasional


Refleksi Hari Desa – 15 Januari
12 Tahun Undang-Undang Desa: Antara Cahaya, Luka, dan Harapan

Dua belas tahun Undang-Undang Desa berjalan. Bagi sebagian orang, usia ini dianggap “terlalu tua” untuk terus dimaklumi. Tapi bagi desa, Dua belas tahun adalah usia belajar berjalan setelah puluhan tahun sebelumnya hanya berdiri di pinggir, menjadi objek perintah daerah dan pusat. Desa lama hidup dalam keluhan tanpa kewenangan, tuntutan tanpa kuasa, tanggung jawab besar tanpa alat untuk menentukan nasibnya sendiri. Sejarah ini kerap kita lupakan saat hari ini desa disorot hanya dari kesalahannya, seolah desa langsung sempurna begitu diberi kewenangan.

Fakta tidak bisa dipungkiri: desa hari ini bergerak. Jalan desa dibuka, jembatan penghubung dibangun, air bersih dan fasilitas dasar menjangkau wilayah yang dulu terisolasi. Dana desa telah mengalir dan menjadi pengungkit ekonomi lokal—dari padat karya, BUMDes, hingga ketahanan pangan. Namun di balik kemajuan itu, lubang-lubang masalah juga menganga. Gotong royong sebagai bangunan sosial desa perlahan memudar, tergantikan oleh relasi proyek dan upah. Kasus korupsi di sejumlah desa mencederai kepercayaan publik. Administrasi membengkak, aturan menumpuk, sementara kapasitas SDM tidak selalu tumbuh secepat beban yang dipikul. Desa diberi kewenangan, tapi sering dibiarkan sendirian menghadapi kompleksitasnya.

Di sinilah refleksi harus jujur dan tajam. Masalah desa bukan semata-mata soal dana, tetapi soal tata kelola, integritas, dan budaya. Bukan hanya tentang kepala desa, tetapi tentang sistem pengawasan yang kadang tumpul, partisipasi warga yang melemah, dan pendidikan politik lokal yang belum matang. Kita tidak boleh menutup mata pada kegagalan, tetapi juga tidak adil jika menghapus seluruh capaian. Desa bukan mesin yang langsung sempurna—ia organisme sosial yang tumbuh, jatuh, belajar, dan bangkit.

Ke depan, harapan desa tidak terletak pada penambahan anggaran semata, melainkan pada pendewasaan demokrasi desa. Transparansi yang hidup, bukan sekadar papan informasi. Gotong royong yang dihidupkan kembali, bukan hanya dikenang. BUMDes yang dikelola profesional, bukan simbol. Pengawasan yang berani dan cerdas, bukan diam yang dibungkus loyalitas. Dua belas tahun pertama adalah fase membuka jalan; Dua belas tahun berikutnya harus menjadi fase pematangan jiwa.

Hari Desa bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat: desa pernah lama dibungkam, kini diberi suara. Tugas kita bukan mematikan suara itu karena cacatnya, tetapi membimbingnya agar jujur, berani, dan bertanggung jawab. Karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh cahaya kota, melainkan oleh desa yang belajar menerangi dirinya sendiri.

Hamadin Moh Nurung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keterlambatan Regulasi Tingkat Pusat Kembali Menjadi Persoalan Bagi Pemerintah Desa